JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menargetkan kliennya lepas dari pidana dalam sidang tuntutan pembunuhan Brigadir Yosua yang akan digelar Rabu (11/1/2023) mendatang.
Ronny beralasan, ia berpegang pada fakta-fakta persidangan, termasuk saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan tindakan Eliezer menembak Yosua karena perintah jabatan dan ada ketakutan serta kekhawatiran.
“Target kami lepas dari pidana atau lepas dari pidana, tetapi kami tidak mau mendahului ini, kami menyerahkan ke majelis hakim,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Ronny, sejak awal terlihat strategi pengacara Ferdy Sambo yang ingin melemparkan tanggung jawab ke Eliezer. Namun, keterangan yang diberikan kliennya di persidangan tidak berdiri sendiri karena diperkuat saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Jadi Penguak Fakta, Eliezer Minta Keringanan Hukuman Jelang Sidang Tuntutan Pekan Depan
Terlebih, ahli balistik juga sudah menyampaikan peluru di badan Yosua memang dari pistol Eliezer, akan tetapi yang terdapat di kepala Yosua tidak demikian. Ia berpendapat, kliennya dalam kasus ini sebagai justice collaborator (JC) dan di dalam persidangan juga sudah mengakui perbuatannya serta meminta maaf.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua terdapat perbedaan kesaksian antara Ferdy Sambo dan Eliezer. Ferdy Sambo mengaku meminta Eliezer dan bertanya siap back up atau tidak jika Yosua melawan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Namun, Eliezer mengungkapkan tidak ada perintah itu dan hanya perintah tembak. Demikian pula dengan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Yosua soal pelecehan, akan tetapi Eliezer membantah tidak ada permintaan konfirmasi karena Sambo langsung memerintahkan Yosua berlutut.
Baca Juga: Di Persidangan Richard Eliezer Ngaku Sempat Bohongi Kapolri soal Pembunuhan Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.