JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan komisaris besar (kombes) dengan inisial YBK yang ditangkap terkait narkoba bakal ditindak tegas.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut diambil sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri telah berkomitmen, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, bakal ditindak tegas.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, jika terbukti terlibat, YBK tentunya akan diproses pidana serta disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Proses pidana dan copot," ujarnya.
"Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya, dan (soal) kode etik, Propam yang tuntaskan."
Baca Juga: Sembuhkan Pecandu Narkoba, Balai Rehabilitasi Narkoba Gandeng DAI
Diberitakan sebelumnya, perwira menengah Mabes Polri berinisial YBK ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di sebuah kamar hotel di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).
Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"(YBK) ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Mukti, Sabtu (7/1/2023), dikutip Kompas.com.
Mukti menyebut, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.
"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," ujarnya.
Menurut penjelasannya, saat ini, YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus itu.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya (dalam) 3 x 24 jam," jelas Mukti.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Berpangkat Kombes atas Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.