Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk Richard Eliezer pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan Saudara Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu.
Terkait hal itu, jaksa pun mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memberi waktu selama dua minggu.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," jawab jaksa.
Namun, hakim menolak usulan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang tuntutan dapat digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.
"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.