JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, sambil membuka buku hitam miliknya mengatakan, Hendra Kurniawan adalah perwira Polri yang memiliki integritas tinggi dalam pengabdiannya selama 15 tahun di Propam.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
“15 tahun dia (Hendra Kurniawan) di sana, kemudian 1 tahun 6 bulan saya bergabung terdakwa Hendra ini, dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal,” kata Ferdy Sambo.
“214 di Tahun 2001, personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan, ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal.”
Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung
Dengan catatan itu, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Hendra Kurniawan untuk merusak apalagi memusnahkan CCTV Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
Sebab, menurut Ferdy, jika Hendra tahu CCTV tersebut berisi rekaman Yosua masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga No 46, besar potensi skenario bohongnya digagalkan.
“Itulah kemudian yang menjadi penyebab saya kuatir, dia memiliki potensi untuk tidak bisa mengikuti skenario saya,” ujar Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri turut terseret dalam skenario bohong Ferdy Sambo soal tewasnya Yosua.
Hendra menjalani sidang komisi etik dan diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin
Selain itu, Hendra juga harus menghadapi proses hukum karena dianggap telah merusak barang bukti kasus tewasnya Yosua.
Hendra Kurniawan, didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya itu, ia juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.