JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo merasa berdosa terhadap 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lantaran akibat skenario bohong yang dibuatnya soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, rekannya tersebut dipecat tidak dengan hormat dan harus menjalani proses pidana.
Keenam orang adalah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
“Saya sesali ini, saya berdosa sama mereka dan keluarga berat sekali beban yang harus saya tanggung,” ucap Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengaku sudah membuat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan baik di etik maupun penyidikan.
Bahwasanya, 6 orang yang saat ini menjalani proses pidana maupun disanksi etik tidak bersalah dan tidak tahu menahu soal skenario bohong tewasnya Yosua.
Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin
“Ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka semua ini tidak ada yang salah, dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan,” ujar Ferdy Sambo.
“Jangan karena dia Karo saya, dia Kaden saya, di Wakaden saya kemudian dia harus dijadikan tersangka, kemudian harus dipecat, dudukkan dulu, itu yang saya sudah sampaikan di kode etik, dari penasihat hukum, saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan.”
Dalam kasus tewasnya Yosua, jerat pidana memang bukan hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ada kasus lain, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of juctice tewasnya Yosua yang juga menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka dan 6 orang lainnya.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo jika Dirinya Tahu CCTV Pos Satpam Rekam Yosua Masih Hidup: Pasti Saya Hancurkan
Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.