JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembagian fee proyek dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.
“Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/12/2022).
Baca Juga: Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Pembagian tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh Rijatono dan Lukas Enembe beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua.
Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan proyek dilaksanakan. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut.
Alex menjelaskan, Rijatono mendirikan PT TBP pada tahun 2016. Sejak 2019 hingga 2021, perusahaan tersebut mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.
Baca Juga: KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua, di antaranya:
Setelah terpilih mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
“Diduga, tersangka LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tambah Alex.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung tanggal 5-24 Januari 2023.
Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy
Dalam perkara ini, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara, RL disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.