JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda menunda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Adapun alasan penundaan vonis dikarenakan berkas putusan belum siap.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan," kata Hakim Eko Purwanto, seperti dikutip dari Antara.
Dia pun menyebut pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini bakal dilakukan pada Kamis (12/1/2023) pekan depan.
"Sidang kami jadwalkan ulang pada Kamis, 12 Januari 2023 pukul 09.00 atau 10.00 WIB," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, Benny Tjokrosaputro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dengan vonis hukuman mati.
Pasalnya, Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Baca Juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri!
Selain hukuman mati, JPU juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
Tidak sendiri, Benny diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan delapan terdakwa lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.
Delapan terdakwa sudah divonis sehingga tinggal Benny Tjokrosaputro yang belum dijatuhi putusan.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny.
Benny Tjokrosaputro juga terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memvonis Benny dengan pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan putusan MA pada 24 Agustus 2021, dalam kasus ini, keuntungan yang dinikmati Benny sebesar Rp6,078 triliun.
Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.