JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, pelaku masih berstatus saksi, belum menjadi tersangka.
“Status pelaku bisa jadi tersangka setelah hasil visum dan hasil pemeriksaan medis Malika keluar,” ujarnya saat dimintai keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). Mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV.
Komaruddin pun menyebutkan, penyidik butuh waktu 24 jam setelah ditangkap untuk pelaku dimintai keterangan. Selain itu, hingga saat ini motif dari pelaku belum diketahui.
“Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kami jerat dengan pasal lain,” imbuhnya.
Sementara itu, setelah ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang dan dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati, Malika belum divisum.
Baca Juga: Motif Penculikan Malika Masih Jadi Misteri, Pelaku Ternyata Dikenal Dekat dengan Anak-Anak
Sebelumnya, terungkap MA diculik oleh Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.
Kasus penculikan tersebut viral di media sosial karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.
Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.
Petugas pun melakukan visum kepada korban dan hasil sementara ini menyatakan, korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.
Baca Juga: Jawaban Ngawur Penculik Malika saat Ditanya Alasan Penculikan: Disuruh Ambil Alumunium oleh Mas Heri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.