JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo tidak dapat menjelaskan makna kata hajar dalam peristiwa pembunuhan berencana.
Said Karim justru menjawab pertanyaan Jaksa dengan saran agar JPU berhati-hati pada keterangan dari hanya satu saksi.
Hal tersebut terungkap di dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Saya ingin menyampaikan Bapak, apa yang Bapak kemukakan itu, yang bersumber dari keterangan saksi yang menyatakan itu, Bapak hati-hati dengan keterangan itu,” ucap Said Karim.
Mendengar keterangan Said Karim, Jaksa pun angkat tangan memohon izin kepada Hakim untuk bisa menjembatani pertanyaan yang diajukan kepada Said Karim.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Sambo Tidak Mau Jawab Usai Nilai Pertanyaan Jaksa Tak Menarik
Jaksa menekankan, pertanyaannya kepada Said Karim adalah bagaimana jika sebelum kalimat hajar yang dikeluarkan pemberi perintah dalam peristiwa pembunuhan berencana ada pihak yang disuruh dan dibekali dengan senjata.
“Izin yang mulia, saya tidak bertanya berapa banyak saksi,” ucap Jaksa.
Hakim Wahyu Iman Santoso mewakili Jaksa bertanya kepada Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo.
“Nah dalam konteks itu, kalimat hajar yang diminta ahli menjelaskan kepada penuntut umum, maknanya apa?” tanya Hakim Wahyu mewakili Jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, Said Karim yang merupakan ahli pidana dan kriminolog justru menjelaskan dari sisi bahasa dengan rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu, kata hajar tidak berarti menembak,” ujar Said Karim.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana
Mendengar pendapat Ahli, Jaksa yang tidak lagi memiliki waktu bertanya pun terlihat tertawa dan selanjutnya mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih saudara Ahli, pertahanannya kuat ya,” sindir Jaksa.
Untuk diketahui, Said Karim adalah Ahli Pidana meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.