JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Said Karim dan Jaksa Penuntut Umum beberapa kali membuat tertawa pengunjung persidangan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa dalam sidang itu. Sedangkan Said Karim dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan.
Salah satu bagian yang membuat pengunjung persidangan tertawa adalah ketika jaksa penuntut umum mempertanyakan kertas berisi catatan yang dipegang Said Karim. Said mencontek kertas itu setiap kali hendak mnjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan ya yang saudara ahli baca, maksud saya itu catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau dari catatan yang lain?” tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan Jaksa, ahli pidana Said Karim menuturkan jika kertas catatan yang dipegang dan dijadikan contekan saat menjawab pertanyaan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo adalah prediksi untuk kemungkinan yang ditanyakan.
“Iya itu catatan-catatan dari prediksi saya kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya,” ucap Said Karim.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Sambo Tidak Mau Jawab Usai Nilai Pertanyaan Jaksa Tak Menarik
Atas jawaban tersebut, Jaksa pun mengatakan pihaknya hanya memastikan karena setiap ditanya Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Said Karim terlihat meihat kertas itu.
“Ya kadang-kadang saya, saya manusia biasa sih, untuk memastikan jangan sampai saya lupa, maka kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri," kata dia. "Apa yang salah dengan membaca catatan?”
Jaksa pun menjelaskan tidak ada yang salah jika dalam memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Said Karim melihat catatan. “Enggak, enggak, enggak ada yang salah, saya hanya mau tahu saja ahli,” ucap Jaksa.
Sontak pengunjung tertawa melihat dan mendengar komunikasi Jaksa dan Said Karim mengenai kertas catatan itu.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.