Berkaca dari kasus penculikan anak ini, kata dia, publik diingatkan agar senantiasa berhati-hati.
Ia lantas menyebut, narapidana yang sudah bebas memang punya hak hidup bebas. Tetapi, ia mengingatkan, berdasarkan data, khusus residivis pencabulan anak kerap mengulangi perbuatan tidak terpujinya kembali.
"Napi memang punya hak menghirup udara bebas. Tapi lebih penting lagi, masyarakat berhak punya hidup tanpa perasaan cemas," jelasnya.
"Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara," tambahnya.
Baca Juga: Jenderal Listyo Perintahkan Polri Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Malika Gadis Korban Penculikan
Reza menuturkan, berdasarkan data yang ia miliki, pelaku pencabulan, terlebih dilakukan dengan kekerasan, berpotensi mengulangi perbuatan buruknya.
"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, Polri perlu membuat laman khusus terkait itu agar peristiwa serupa tidak terjadi.
"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku," jelasnya.
"Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra. Toh, ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.