JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai peristiwa tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bukanlah pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan Said Karim sebagai ahli pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan. Misalnya, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian, ada orang yang meninggal dunia. Dan kematian ini memang dikehendaki oleh pelaku,” kata Said Karim.
“(Tapi) kalau saya mendengarkan uraian kronologis yang Bapak penasihat hukum ketengahkan kepada saya itu, ya saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta-merta langsung berhenti, lalu kemudian hendak melakukan satu klarifikasi,” tambah Said Karim.
Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"
Namun lebih lanjut, Said Karim meyakini pernyataannya yang menyebut tewasnya Yosua bukanlah pembunuhan berencana, bisa jadi berbeda dengan pihak lain.
“Tapi itu sekali lagi, semua pihak tentu mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing,” ujar Said Karim.
Sebelumnya, Febri Diansyah menggambarkan kepada Said Karim jika dalam tewasnya Yosua, Ferdy Sambo tidak memiliki rencana untuk melakukan pembunuhan.
Rencana kliennya, digambar Febri Diansyah, hanya untuk melakukan klarifikasi atas peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dan waktunya pada malam hari.
“Tapi karena ada situasi di dalam perjalanan, ketika terdakwa Ferdy Sambo melihat Yosua di depan gerbang dan dia menjadi sangat emosional, apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan,” ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan
Untuk diketahui, Said Karim adalah ahli pidana meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.