JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan kepada Febri Diansyah, dalam Pasal 340 KUHP tidak ada istilah "gugur" saat tahapan dari unsur pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan.
Penjelasan itu disampaikan Said Karim saat Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut bertanya, apakah tidak terpenuhinya tahapan dalam unsur tenang untuk pembunuhan berencana bisa menggugurkan Pasal 340 KUHP.
“Maaf ya, saya dalam perbendaharaan hukum acara pidana yang saya pelajari Bapak penasihat hukum, tidak pernah saya mengenal istilah gugur,” kata Said sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Said menuturkan jika unsur tenang dalam pembunuhan berencana tidak dapat buktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penasihat hukum terdakwa bisa mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya
Nantinya, hakim akan memberi putusan sela untuk eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Berkenaan dengan dakwaan itu pada akhirnya sebenarnya dakwaan ketika telah dibacakan oleh penuntut umum, di situ ada hak penuntut umum untuk mengajukan eksepsi,” jelas Said.
“Kemudian kalau hakim telah menjatuhkan putusan sela menyatakan dakwaan penuntut umum misalnya, telah memenuhi syarat, lengkap maka sidang dilanjutkan,” tambahnya.
Sebaliknya, jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa maka jaksa penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan.
“Sekiranya kemudian majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum itu diterima, maka kemudian dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, maka proses pemeriksaan itu tidak dilanjutkan, tetapi penuntut umum akan melakukan perbaikan surat dakwaan,” terang Said.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua
“Itu dari segi hukum acara pidana yang kita anut sesuai undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP,” tambahnya.
Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.