JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tahapan Mulai Dilakukan Tahun Ini
Yusri mengatakan untuk menjalankan aturan ini, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
Nantinya, pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu untuk masyarakat yang telat membayar pajak STNK.
Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan. Namun, jika pemilik STNK tidak kunjung membayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Baca Juga: Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak membayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.