Gubernur non-aktif Aceh Irwandi Yusuf resmi berstatus terdakwa atas kasus suap dan gratifikasi setelah surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Meski mengaku tidak menerima suap dan gratifikasi Irwandi Yusuf tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam sidang perdana Irwandi Yusuf didakwa menerima total Rp 32 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Irwandi juga didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi untuk memudahkan program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Irwandi Yusuf dinyatakan pula menerima uang yang bersumber dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Menanggapi dakwaan jaksa Irwandi Yusuf tetap bersikeras tak menerima suap dan gratifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.