JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena ada kegentingan yang memaksa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).
“Peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini, adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK nomor 138 PUU/7/2009 yang waktu itu. saya sebagai ketua MK menandatangani,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, alasanya dikeluarkannya Perppu dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak dan kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang.
Baca Juga: Dua Saksi di Sidang Ferdy Sambo Blak-blakan Ungkap Yosua Ajudan yang Melayani Putri Candrawathi
“Alasan dikeluarkannya Perppu itu, ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa, untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang,” ujar Mahfud MD.
“Tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian.”
Kemudian, sambung Mahfud MD, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal, karena lama.
“Harus melalui tahap 1 sekian lama lagi, lalu tahap 2 lagi dan seterusnya, oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: ART Sambo Rojiah: Putri Candrawathi Suka Dibantu Yosua, Melekat sebagai Ajudan
Mahfud MD pun membeberkan sejumlah alasan mendesak di balik diterbitkannya Perppu Cipta Kerja yaitu dampak perang Ukraina.
“Yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisector, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.”
“Sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya, nah untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.