JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya kepada majelis hakim.
Penyerahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membeberkan 35 barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Dari mulai foto-foto, video, peraturan, lampiran berita hoaks terhadap kliennya selama kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, hingga putusan pengadilan.
Febri Diansyah mengatakan pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP.
Ada empat putusan pengadilan yang dilampirkan pihak Ferdy Sambo. Salah satunya putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti
Febri menjelaskan, pihaknya melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida itu untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.
“Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.