Adapun kedua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan masih di bawah umur yaitu KR (10) dan KA (12).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian sekuriti dan juga karyawan yang di rumah," kata AKP Nurma Dewi, Rabu (28/12).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Dua Anak Kandungnya
Dalam laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Malupi, pemeriksaan para saksi ini guna mengungkap dugaan dugaan kasus KDRT bos perusahaan swasta ini.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut rencananya dilakukan pada hari ini, Kamis (29/12).
Sementara pemeriksaan terhadap RIS yang saat ini masih berstatus saksi terlapor akan dilakukan Jumat (30/12).
Nurma menjelaskan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tak mau gegabah menaikkan status RIS menjadi tersangka sebelum pemeriksaan tambahan terhadap RIS dilakukan.
"Kita enggak mau gegabah. Tapi jika memang dia terbukti dan memang faktanya besok setelah diperiksa, nanti penyidik yang akan menyimpulkan," ujar dia.
Adapun penyidik sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tempat diduga tempat aniaya anak kandung itu, yakni di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.