JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menjadi saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert mengungkapkan alasannya secara sukarela bersedia menjadi saksi a de charge dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Richard.
Ahli Hukum Pidana ini mengaku hatinya tergerak karena Richard telah mengakui kesalahannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"(Alasannya) untuk kemanusiaan sih. Ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Albert seusai persidangan.
Lebih lanjut, menurut penuturannya, seseorang yang telah mengakui kesalahannya akan mendapat dukungan dari publik.
"Siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. Siapa yang mengakui pelanggaran, kesalahannya akan disayangi," jelas dia.
Dalam persidangan, Albert menuturkan bahwa dirinya bersedia secara prodeo probono atau murni membela tanpa bayaran menjadi saksi meringankan Richard.
Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo probono atau cuma-cuma dan gratis,” ucap Albert Aries di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
“Dan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan lus curia novit artinya hakim dianggap tahu hukum, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif- perspektif yang menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.”
Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka berlima pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard yang menyandang status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya LPSK mengatakan pemberian status JC tersebut didasari dengan status terdakwa Richard yang bukan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Dia bukan pelaku utama, karena dia memang diperintah," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, dia juga orang pertama yang membongkar bahwa peristiwa itu bukan tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan.
Selain itu, Richard juga memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalang-halangi keadilan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ahli Pidana Albert Aries: LPSK Sudah Penuhi Syarat Jadikan Richard Eliezer Justice Collaborator
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.