Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Jelaskan Lagi Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 10:24 WIB
mahfud-md-jelaskan-lagi-maksud-sebut-tragedi-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukkam Mahfud MD menjelaskan lagi soal pernyataannya yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. 

Mahfud MD menjelaskan, pernyataan itu ia ungkapkan saat dialog dengan kiai-kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal penyelesaian pelanggaran HAM berat 1965 di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022). 

“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (28/12/2022) pagi. 

Ia lantas menyebut, dirinya sebagai representasi pemerintah menukil hasil investasi dari Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang pada 1 Oktober 2022 lalu itu. 


 

"Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat 1965 dengan Kiai dan PBNU, Upayakan Pemulihan Hak Korban

Lantas, pria kelahiran 31 Mei 1957 itu bicara asal  bicara soal beda antara pelanggaran HAM berat dan bukan. 

"Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan," ucapnya. 

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat: Mungkin Pelanggaran HAM Biasa

Selama jadi Menko Polhukam, kata dia, jika ada tindak pidana yang besar pemerintah selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Misalnya, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," tuturnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x