Kompas TV nasional sapa indonesia

PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus

Kompas.tv - 24 November 2018, 12:40 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor :

Dalam sidang putusan sela di pengadilan negeri Jakarta Utara, hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja karena keberatan-keberatan yang diajukan pihak terdakwa sudah masuk ranah pokok perkara.

Sebelumnyam, jaksa mendakwa Tedja Widjaja telah memalsukan sertifikat tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 dengan memecah PBB dan menggunakan dokumen palsu.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa serta penasihat hukum terdakwa segera melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara yang akan digelar Rabu pekan depan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x