JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis tersenyum senang saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak keberatan jaksa atas pertanyaan Febri Diansyah di persidangan.
Sebelumnya Febri Diansyah bertanya kepada Ahli Pidana Elwi Danil bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menyimpulkan motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bagaimana jaksa penuntut umum, saya tidak menyimpulkan ya, JPU ya, bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menentukan motif dalam perkara?” tanya Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Pertanyaan Febri, langsung direspons penolakan oleh JPU karena menganggap apa yang disampaikan telah menyimpulkan.
“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum tidak menyimpulkan tapi mengatakan jaksa tidak membuktikan,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Harus Dikesampingkan Jika Caranya Bertentangan
Mendengar keberatan JPU, hakim meminta kepada Jaksa untuk menanggapi di dalam tuntutan.
“Silakan nanti ditanggapi di dalam tuntutan, silakan dilanjutkan,” ucap Hakim.
Febri Diansyah kemudian mengulang kembali pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Elwi.
Namun belum sempat Elwi Dani menjawab, Jaksa kembali mengajukan keberatan dengan pernyataan Febri Diansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.