JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Prof. Elwi Danil Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa suami-istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Elwi Danil mengatakan motif dalam pembunuhan terencana merupakan hal yang perlu diungkap karena melahirkan kehendak dan kesengajaan.
“Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan merupakan bagian inti, yang intinya adalah unsur dengan sengaja untuk kesalahan, akan tetapi kesengajaan itu bukanlah sesuatu hal yang ada begitu saja,” kata Prof. Elwi Danil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Kesengajaan itu bukanlah sesuatu yang turun dari langit," lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini. "Akan tetapi ada peristiwa, ada yang melatarbelakangi kenapa orang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja."
Oleh karena itu, motif dianggap penting untuk diungkap dalam konteks pembuktian adanya unsur kesengajaan. "Saya kira dalam konteks pembuktian dalam unsur kesengajaan, motif itu menjadi penting dan relevan.”
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Penilaian Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan, Kewenangan Hakim
Prof. Elwi Danil lebih lanjut pun menyampaikan bagaimana pentingnya motif untuk diungkap dalam kaitan pembuktian dan juga hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Saya pernah membaca buku yang ditulis oleh Profesor Ahmad Ali, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, pada ketika dia menjelaskan sesuatu, dia mulai dari sebuah contoh kasus,” ungkap dia.
Contoh kasusnya, lanjut Prof. Elwi, adalah soal tindak pidana pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang di kota berbeda dengan putusan hukum berbeda-beda.
Menurut professor Ahmad Ali, yang membedakan hukuman ketiga pelaku pencurian ayam adalah motifnya.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Tidak Ada Ukuran Absolut Waktu dalam Unsur Perencanaan Pembunuhan
“Si A dijatuhi hukuman 3 bulan karena motifnya mencuri ayam itu untuk membeli resep obat anak yang sedang sakit. Sedangkan si B yang mencuri ayam di kota B, disebabkan karena dia sudah berjanji dengan calon pacarnya, untuk ditraktir atau menonton atau kemana, karena dia tidak punya uang dicurinya ayam tetangga sehingga dia dijatuhi hukuman 6 bulan” kata Elwi.
“Tapi si C di kota C dia mencuri ayam disebabkan karena dia sedang kecanduan atau ketagihan narkotika. Nah dari gambaran atau ilustrasi kasus yang seperti ini, menurut saya itu sangat bermanfaat untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan di samping terkait unsur pembuktian dengan kesengajaan tadi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.