Pasca diperiksa kemarin, Sugi Raharja menilai penetapan tersangka ini tidak adil. Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari rekaman video miliknya yang dibuat di salah satu pesantren di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada bulan Mei lalu yang kemudian diunggah ke media sosial. Video nya itu pun dilaporkan oleh koordinator forum pembela kader muda NU ke polisi karena dinilai menghina NU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.