Polda Jawa Timur akan kembali memeriksa Sugi Nur Raharja, tersangka pencemaran nama baik organisasi Nahdlatul Ulama. Penyidik masih perlu melengkapi berkas pemeriksaan tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, keterangan dari sugi nur raharja masih diperlukan penyidik. Namun, ia belum menyampaikan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan sugi raharja. Ia dinilai melanggar undang undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.