JAKARTA. KOMPAS.TV- Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno mengatakan secara etika, perbuatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat keliru.
Namun, Romo Magnis menilai perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Yosua belum tentu bisa dikatakan jahat.
Demikian Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno dalam keterangannya sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
“Orang yang dalam situasi relasi kekuasaan, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara obyektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan belum tentu bisa disebut jahat,” kata Romo Magnis.
“Karena dia tidak melakukannya karena mengabaikan norma moral, tapi tidak tahu mana yang ditaati.”
Baca Juga: Ahli Psikologi: Richard Eliezer Memiliki Tingkat Kepatuhan Sangat Tinggi
Maka itu, Romo Magnis Suseno pun menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Yosua.
Sebab, Richard Eliezer menembak Yosua berdasarkan perintah Ferdy Sambo yang pangkatnya jenderal dan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri ketika itu.
“Dia diperintah, dia tahu bahwa perintah harus dilaksanakan, bahwa dalam lembaga yaitu misalnya di kepolisian, menaati perintah sebetulnya nggak bisa dipertanyakan,” kata Romo Magnis Suseno.
“Itu yang lalu berarti, kalau dia melakukan sesuatu yang secara etis pada dirinya sendiri tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap bahwa dia tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas itu.”
Baca Juga: Ahli Psikologi: Richard Eliezer Berkata Jujur soal Peristiwa Penembakan Yosua
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.
Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.
Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.