Padahal, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.
Namun, karena menyandang jabatan Kadiv Propam ketika itu, Ferdy Sambo merasa percaya diri tak akan ada anak buahnya yang berani menolak perintahnya.
"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya, saya rasa sih enggak berani," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku, memerintahkan bawahannya saat iu yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang
Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV itu.
Namun belakangan, Ferdy Sambo mengakui dirinya salah. Dia pun berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Mereka ini enggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia,” tutur Ferdy Sambo.
“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia.”
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Ferdy Sambo yang Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya karena menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Keenam terdakwa itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.