JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi Covid-19 masih menjadi salah satu syarat untuk naik kereta api jarak jauh (KAJJ) pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Ia mengimbau kepada calon konsumen untuk memperhatikan syarat terbaru vaksinasi.
Aturan vaksin terbaru naik kereta api ini khususnya diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun.
“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Tarif Bus Jakarta-Surabaya Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, dari Rp240 Ribu hingga Rp590 ribu
Pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis boleh naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau didampingi orang tua yang sudah vaksin.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berikut aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh:
Dalam hal ini, jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca Juga: Cara Naik KRL, Harga, dan Jadwalnya untuk Panduan Liburan Tahun Baru 2023
Akan tetapi, pada usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, PT KAI juga telah menyediakan beberapa lokasi vaksinasi Covid-19 di stasiun maupun klinik milik KAI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.