Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.
"Selanjutnya, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Sebelumnya, pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12), KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar setelah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim.
Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.
Baca Juga: Respons Khofifah Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Katanya
Selanjutnya, pada Rabu (21/12), KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni antara lain ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah.
Lalu, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.
Selain Sahat Tua, selaku penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak
Mereka adalah staf ahli STPS Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.