JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Ahmad Suparji menilai konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan dalam tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi memberatkan hukuman.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Suparji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).
“Soal untung dan rugi tetap dalam konteks ini tentunya alasan memberatkan atau kemudian meringankan, maka tentunya ini akan kembali kepada majelis hakim, bisa justru sebaliknya,” ucap Ahmad Suparji.
“Sebaliknya dalam arti apa, kalau ternyata malah membikin rumit persoalan, membikin rumit perkara ini, maka justru akan semakin memberatkan,” ucapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan
Apalagi dalam konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan untuk tewasnya Yosua tidak ada pembuktian.
Selain itu, laporan yang sempat dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dihentikan.
“Dalam konteks ini, tidak ada proses pembuktian tentang pelecehan seksual atau perkosaan apalagi perkara tadi laporannya juga sudah dihentikan, jadi mestinya ini yang menjadi pertimbangan,” ujar Ahmad Suparji.
“Meskipun memang berharap ada sebuah upaya untuk meringankan dalam rangka apa, bahwa ini dilakukan secara manusiawi sebagai sebuah reaksi. Tetapi lagi-lagi rasionalitasnya reaksi tadi akan dinilai dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”
Baca Juga: Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo atau pun Putri Candrawathi tetap keukeuh dengan narasinya jika Yosua melakukan pemerkosaan.
Bukan hanya sekadar pemerkosaan, dalam keterangan bahkan disebut Yosua juga membanting tubuh Putri Candrawathi 3 kali hingga mengancam.
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang dihadirkan di sidang pun mengatakan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi soal Yosua melakukan pemerkosaan dapat dipercaya atau kredibel.
Kesimpulan itu, kata Reni, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi hingga sejumlah saksi yang ada di Magelang.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.