JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersikeras meyakini bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah diperkosa oleh ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Penegasan tersebut kembali disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku ke Psikolog Telah Bohong Dilecehkan Yosua di Duren Tiga, Ini Alasannya
"Sudah disampaikan di persidangan bahwa keterangan psikolog sudah jelas bahwa ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo pada Kamis (22/12/2022).
Jenderal polisi bintang dua yang dipecat ini kemudian menyebutkan, apabila ada orang yang tak percaya, dia mendoakan agar peristiwa pemerkosaan itu tidak terjadi kepada orang terdekat mereka.
"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri (kalian) atau keluarganya," tutur Sambo.
Sebelumnya, keterangan Putri Candrawathi yang mengaku mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J disebut dapat dipercaya oleh ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Baca Juga: Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Kurang Percaya Diri, Butuh Orang Lain untuk Ambil Keputusan
"Di dalam laporan (asesmen psikologi) kami ada simpulan yang berbunyi bahwa keterangan Ibu Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata Reni dalam sidang pada Rabu (21/12/2022).
Reni kemudian menjabarkan alasan di balik kesimpulan keterangan Putri Candrawathi tersebut dapat dipercaya.
Ia menggunakan teori psikologi yang diambil dari riset yang dilakukan psikolog Bull dkk di tahun 2004. Dalam riset tersebut, dijelaskan ada tujuh indikator keterangan bisa disebut kredibel atau tidak.
"Pada keterangan Ibu Putri memenuhi ketujuhnya," ucap Reni.
Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Ferdy Sambo yang Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.