JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani terancam bakal dilaporkan oleh Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut, hal itu didasari kesaksian Reni di sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (21/12/2022) yang menilai keterangan terdakwa Putri Candrawathi kredibel, sehingga ahli psikologi forensik itu menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo ini ditindaklanjuti.
Terkait kesaksian Reni itu, Kamaruddin menuturkan Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka," kata Kamaruddin, Rabu (21/12) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," imbuhnya.
Selain itu, keterangan Reni tersebut, dianggap Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.l
Pengacara keluarga Brigadir J ini kemudian menyinggung hasil tes lie detector Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.
"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilah bahwa ahli yang menyebut keterangan Putri Candrawathi kredibel kurang etika dan moral.
"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah," ujarnya menegaskan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.