SURABAYA, KOMPAS.TV - Berkas milik satu tersangka tragedi Kanjuruhan, eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pengembalian berkas dilakukan karena pasal yang dikenakan dianggap tak sesuai.
"Dikembalikan karena pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, Rabu (21/12/2021) dikutip dari situs Humas Polri.
Fathur mengatakan jaksa peneliti belum menemukan unsur pasal yang disangkakan memenuhi. Atas dasar itu maka berkas belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Lima Tersangka Termasuk Polisi Telah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Tragedi Kanjuruhan Segera Digelar?
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya di Polda Jatim telah habis. Hal itu juga dibarengi dengan berkasnya yang belum dinyatakan lengkap.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka (Hadian)," ujarnya dikutip dari situs Humas Polri, Kamis (22/12).
Penyidik juga akan mencari keterangan ahli agar berkas Hadian lengkap. Meski eks Dirut PT LIB tersebut dinyatakan telah bebas, status tersangka masih melekat padanya.
"Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis dan status (Hadian) masih tersangka namun tidak ditahan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui terdapat lima tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian berkas perkara terhadap tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Momen Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita Datangi Mapolda Jawa Timur untuk Jalani Pemeriksaan
Penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang para korban.
Diberitakan sebelumnya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 silam.
Ahmad Hadian Lukita disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.