JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Alpi Sahari menilai pemikiran pengacara Ricky Rizal Wibowo fatal dalam persepsi penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, salah satu pengacara Ricky Rizal Wibowo menuding ahli pidana yang dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam persidangan tersebut, sebagai penyebab penyebab ditetapkannya Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka pembunuhan Yosua.
“Saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli dapat (ditetapkan) terdakwa Pak, besok-besok kami tak mau jadi ahli,” ucap Alpi Sahari menanggapi tudingan yang disampaikan oleh pengacara terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2022).
Ditegaskan Alpi Sahari, penetapan tersangka lalu naik menjadi terdakwa harus ditetapkan dengan minimal 2 alat bukti bukan karena ahli.
Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif
“Harus didasarkan kepada alat bukti Pak untuk ditetapkan tersangka itu, minimal 2 alat bukti pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dikatakan gara-gara ahli menyatakan terdakwa atau tersangka orang, kami besok-besok enggak mau, bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi,” kata Alpi, dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV.
“Saya klarifikasi itu Pak, maksud untuk klarifikasi juga supaya nanti jangan terjadi persepsi publik bahwasannya ahli inilah, jangan, itu sangat fatal, mohon maaf kuasa hukum dari terdakwa,” tambah Alpi.
Sebelumnya kuasa hukum Ricky Rizal mempertanyakan, bagaimana Alpi Sahari sebagai ahli pidana dapat menyimpulkan pihak-pihak yang tidak mengetahui skenario dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana saudara bisa membuat satu kesimpulan di mana semua terdakwa ini mendapat informasi yang sama soal skenario. Karena keterangan ahli ini kan yang salah satunya juga membuat tedakwa- terdakwa lain duduk di sini,” ujar salah seorang penasihat hukum Ricky Rizal.
Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua
Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua adal 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Orang-orang tersebut adalah yang berada dalam satu ruangan dimana Yosua dirampas nyawanya pada 8 Juli 2022.
Antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan, kelima dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat oleh Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi kelimanya adalah mati, dan serendah-rendahnya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.