JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi.
Diakui LPSK, Putri sudah sedari awal mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan.
“Ini yang kami sayangkan ya. Sejak awal memang ada permohonan dari Bu Putri ini, ditandatangani oleh Bu Putri sendiri untuk menjadi terlindung LPSK,” tutur Ketua LPSK Hasto Atmodjo dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Tapi, menurut Hasto, pihaknya tidak pernah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Putri secara baik.
Hal itu menyebabkan pihaknya tidak bisa melakukan investigasi maupun asesmen terhadap apa yang dilaporkan oleh Putri.
Baca Juga: Keterangan Ahli Psikologi Forensik Bantu Jaksa Tentukan Otak Perencanaan Pembunuhan Yosua?
“Sehingga kami tidak bisa melakukan invetigasi maupun asesmen secara proper terhadap apa yang dilaporkan oleh Bu Putri.”
“Yang dilaporkan kan tindak pelecehannya atau tindak kekerasan seksualnya itu di Saguling, bukan di Magelang,” lanjutnya.
Hal itu, kata Hasto, juga menyebabkan pihaknya bertanya-tanya, dan merasa perlu didalami mengapa kasus dugaan pelecehan seksual itu pindah ke Magelang.
Meski demikian, Hasto menyebut pihaknya tidak bisa mengatakan meragukan atau mengiyakan adanya peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.