JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang akhir tahun, BPJS Kesehatan RI mengingatkan bahwa tunggakan iuran bisa dilunasi dengan cara diangsur.
"Sebentar lagi tahun 2022 berakhir, mari kita akhiri juga tunggakan JKN-KIS kita!" terang BPJS Kesehatan via Instagram, Selasa (21/12/2022).
"Kalian bisa memanfaatkan program Rehab yang merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap," imbuh badan tersebut.
Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, program Rehab sebenarnya telah diluncurkan sejak awal tahun ini.
Eddy Sulisitijanto Hadie selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, menjelaskan, program ini dibikin berdasar masalah yang kerap terjadi di masyarakat.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus," kata Eddy.
Baca Juga: Ingin Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Ini Beberapa Cara dan Ketentuannya
Cara Mengangsur Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjelaskan, pembayaran tunggakan iuran dengan cara mengangsur bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore maupun Apps Store.
Berikut cara mengangsur iuran BPJS Kesehatan yang menunggak.
Sebagai informasi, pendaftaran program Rehab hanya dibuka sampai tanggal 28 di setiap bulan. Terkecuali pada Februari, pendaftaran hanya dibuka hingga tanggal 27 di bulan tersebut.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Link Aja, Bebas Biaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.