JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Perempuan Ratna Batara Munti menilai Putri Candrawathi bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan, selain Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab berdasarkan hasil poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanyakan pemeriksa soal adanya hubungan khusus dengan Yosua.
Hal tersebut disampaikan Ratna Batara Munti yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum API Jawa Barat dalam Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (21/12/2022).
“Dia kan terlibat perkawinan dengan Pak Sambo, nah itu bisa saja nanti dilaporkan juga dia sebagai pelaku perzinahan, bukan hanya Yosua tapi Bu PC-nya bisa juga diadukan, kan gitu, dan dia melanggar Pasal 284 KUHP (tentang) Perzinahan, di mana salah satu terlibat perkawinan,” ucap Ratna.
Baca Juga: Pakar Krimolonogi: PH Ferdy Sambo Pertahankan Isu Pelecehan Seksual untuk Cari Keringanan Hukum
Lebih lanjut dalam kasus Putri Candrawathi, Ratna mengaku ragu istri Ferdy Sambo tersebut mengalami pemerkosaan.
Bagi Ratna, jika mengacu pada fakta-fakta persidangan, klaim Putri Candrawathi diperkosa adalah motif yang dibuat-buat.
“Karena banyak sekali obstruction of justice lalu fakta aktif keterlibatan Ibu PC, bahkan di tanggal 21 Juni itu, Yosua itu sudah menyampaikan ke pacarnya bahwa dia ada ancaman, bahwa dia ada kasus yang berat, gitu ya,” kata Ratna.
Di samping itu, menurut Ratna, jika Yosua memang merasa bersalah telah melakukan apa yang diklaim Putri Candrawathi tentu saja dia akan kabur.
Tapi nyatanya, Yosua tidak tahu apa kesalahannya hingga akhirnya harus mengalami penembakan.
“Sama sekali tidak ada fakta-fakta yang mencerminkan bahwa dia itu tahu berbuat salah,” ujar Ratna.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji
Sebagai informasi, dalam persidangan, Ahli Poligraf sempat mengungkap Putri Candrawathi mendapatkan skor minus 25 atau tertinggi untuk penilaian terindikasi berbohong.
Jaksa sempat mengungkap satu di antara pertanyaan terhadap Putri Candrawathi yang menunjukkan hasil dengan indikasi bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Saudara punya hubungan apa dengan Yosua?” tanya Jaksa.
Putri Candrawathi sempat bertanya kepada Jaksa apa maksud pertanyaan hubungan dengan Yosua.
“Maksudnya,” jawab Putri.
“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya Jaksa.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Ragukan Pengakuan Putri Sambo: Dibanting 3 Kali, Diperkosa, Kok Masih Cari Yosua?
Mendengar pertanyaan Jaksa, Putri mengatakan hubungan dengan Yosua adalah atasan dan sopir yang juga dianggap sebagai anak.
“Yosua adalah driver, dia saya anggap sebagai anak kami,” jawab Putri.
Jaksa kemudian memastikan kepada Putri Candrawathi soal kabar hubungan romantisnya dengan Yosua.
“Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya Jaksa.
“Tidak ada,” jawab Putri Candrawathi.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Putri Candrawathi soal tes poligraf yang dijalani untuk menguji kebohongan dalam peristiwa tewasnya Yosua.
“Saudara pernah dites poligraf bukan, lie detector,” tanya Jaksa.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Marah dengan Putri Candrawathi: Tak Cerminkan Korban, Langgar HAM, Emang Dia Tuhan
“Iya pernah,” ucap Putri.
“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya Jaksa.
“Saya lupa,” jawab Putri.
Jaksa kemudian meminta Putri Candrawathi menggali lagi ingatannya soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya saat tes uji kebohongan atau poligraf.
“Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya, coba tenang dulu,” ujar Jaksa.
“Begitu banyak pertanyaan, saya lupa,” jawab Putri Candrawathi.
Jaksa kemudian mencoba mengingatkan Putri Candrawathi soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes poligraf.
Namun, Hakim Wahyu kemudian menyampaikan untuk tes poligraf sidang akan memanggil ahlinya. Mendengar keterangan Hakim, Jaksa memohon izin untuk membacakan pertanyaaan terhadap Putri Candrawathi saat tes poligraf.
“Karena saksi tidak ingat, maka saya akan bacakan pertanyaannya,” kata Jaksa.
Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika
“Silakan, silakan,” jawab Hakim.
“Dalam pertanyaan, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya Jaksa
“Tidak (Tidak selingkuh dengan Yosua),” jawab Putri.
“Anda tahu hasil jawabannya?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak tahu juga?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak ada yang memberitahu kepada saudara?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
“Di sini (hasil poligraf) Anda diindikasi berbohong (soal jawaban tidak selingkuh dengan Yosua), bagaimana dengan ini?” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu,” ucap Putri Candrawathi.
“Anda tidak tahu sama sekali,” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
Perihal hasil poligraf tentang perselingkuhan, kemudian menjadi pertanyaan penasihat hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong di dalam sidang lantaran tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP.
Maruli bertanya kepada Ahli Poligraf Aji Fibriyanto bagaimana pertanyaan tersebut bisa muncul dan dijawab bahwa itu titipan penyidik.
Ferdy Sambo pun menyayangkan adanya pertanyaan itu dan mempertanyakan independensi Ahli Poligraf.
“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menuturkan, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.