Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima surat proposal dari pihak First Media dan Internux. Isinya kedua perusahaan siap membayar tunggakan yang dibebankan dari 2016 hingga 2017. Dalam proposal tersebut kedua perusahaan bahkan berjanji akan membayar biaya hak penggunaan frekuensi yang dibebankan hingga 2020 mendatang.
Rencana untuk memutus jaringan pun ditunda. Kini Kemenkominfo akan membahas dengan Kementerian Keuangan. Bagaimana mekanisme pembayarannya.
PT First Media berutang setidaknya Rp 364 miliar, PT Internux Rp 343 miliar dan PT Jasinta Telekomindo sebesar Rp 2 miliar. Sebelumnya First Media dan Internux pernah menggugat Kemenkominfo atas kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.