JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan vaksinasi di 19 lokasi termasuk stasiun hingga fasilitas kesehatan milik KAI.
Layanan vaksinasi ini dilakukan untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan yang mengharuskan para penumpang dalam menggunakan kereta api (KA) jarak jauh.
Untuk diketahui pada 19 Desember 2022 terdapat syarat perjalanan baru terkait penggunaan KA jarak jauh.
Baca Juga: PT KAI Daop 9 Jember Jadwalkan 18 Perjalanan Kereta Api Selama Libur Nataru
Syarat ini termasuk dalam persyaratan dalam perjalanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan ada perubahan dalam aturan ini yakni pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ini termasuk dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni dikutip dari situs KAI, Selasa (20/12).
Baca Juga: Libur Nataru, Kapolri Sebut Akan Berlakukan Contra Flow dan One Way untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.