JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meminta majelis hakim berlaku objektif.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah persidangan memutar rekaman CCTV di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan di depan bekas rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta.
“Terima kasih, Yang Mulia, dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” ucap Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Sebab, kata Ferdy Sambo, konstruksi yang dibangun oleh penyidik Polri telah membuat semua pihak yang ada di dalam rumah dinas di Jalan Duren Tiga sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika
“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus men-tersangka-kan kami semua yang ada di Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang diputarkan rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa di rumah Jalan Saguling dan di depan rumah Jalan Duren Tiga No 46.
Tayangan tersebut membuka teka-teki yang selama ini menjadi tanda tanya besar dalam kasus tewasnya Yosua, yakni perihal sarung tangan hitam yang disebut-sebut dikenakan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tidak tampak menggunakan sarung tangan hitam saat keluar dari rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Melihat tayangan tersebut, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis langsung merespons dengan mengatakan, rekaman CCTV tersebut membuktikan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal kliennya menggunakan sarung tangan hitam, tidak benar.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
“Zoom, ini membuktikan keterangan Richard yang menyampaikan bahwa Pak Sambo turun pakai sarung tangan tiiii…,” ucap Arman Hanis tanpa menyelesaikan kalimat karena dipotong hakim dan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan kepada Arman Hanis jika pihaknya punya waktu untuk menyampaikan pendapat nanti.
“Nanti, nanti mempunyai kesempatan (mengutarakan pendapat) sendiri,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim kemudian meminta ahli digital forensik Heri Priyanto kembali melanjutkan untuk memutar tayangan rekaman CCTV dari rumah Jl Saguling.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan, selain tak tampak mengenakan sarung tangan hitam saat keluar rumah Jalan Saguling, Ferdy Sambo juga tak terlihat mengenakannya saat hendak masuk rumah di Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: Ahli Kriminologi di Sidang Ferdy Sambo Cs: Ciri Pelaku Pembunuhan Berencana Biasanya Hilangkan Jejak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.