JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik Reza Indragiri memperkirakan, ahli psikologi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan lima terdakwa, akan membelokkan isu utama.
Menurut Reza, psikolog forensik dalam sidang Ferdy Sambo Cs justru tidak akan berkutat pada pertanyaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena yang saya pahami, keterlibatan psikologi forensik dalam kasus ini berawal dari rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saat itu menyimpulkan 'diduga kuat telah terjadi pelecehan seksual' atau secara umum kekerasan seksual (terhadap Putri Candrawathi)," kata Reza di program Breaking News Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
Rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu, kata dia, mendorong Mabes Polri untuk melakukan pendalaman terkait dugaan kuat pelecehan seksual yang diklaim menimpa istri Ferdy Sambo itu.
"Barulah Bareskrim Mabes Polri melibatkan otoritas keilmuan psikologi forensik," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan Dua Ahli: Psikologi dan Hukum Pidana
Ia menduga, ada pendapat-pendapat ilmiah dari sudut pandang dari ahli psikologi forensik yang didiskusikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tentang kasus pembunuhan Brigadir J itu, yang justru berbelok ke arah kekerasan seksual.
"Perkiraan kuat saya bukan pada masalah pembunuhan berencana, tapi berbelok ke arah masalah dugaan kuat tentang kekerasan seksual," tuturnya.
Ia menilai, apabila diskusi di persidangan mengarah ke dugaan kekerasan seksual, hal itu akan menguntungkan pihak terdakwa, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi (PC).
"Karena pihak terdakwalah yang selama ini punya kepentingan besar untuk menunjukkan kepada dunia dan meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan tentang pembunuhan berencana ini bermula dari adanya peristiwa pidana pendahuluan yaitu kekerasan seksual, spesifik perkosaan, yang disebut-sebut oleh terdakwa PC telah dilakukan oleh korban," ungkapnya.
Ia juga menerangkan, rekomendasi dari Komnas HAM serta Komnas Perempuan bahwa ada dugaan kuat tentang perkosaan yang diklaim dialami oleh Putri bisa membuat status Putri dan Brigadir J menjadi samar antara pelaku atau korban.
"Seiring dengan adanya rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, posisi PC dan mendiang Brigadir J itu bisa terombang-ambing, kita akan memotret masing-masing dari mereka sebagai pelaku, korban, atau punya status ganda," jelasnya.
Baca Juga: Dua Ahli Tak Bisa Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jaksel, Ini Penyebabnya
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jaksa akan menghadirkan ahli psikologi dan ahli hukum pidana dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dua ahli tersebut dikonfirmasi JPU akan hadir di sidang beragendakan mendengar keterangan ahli pada Rabu (21/12/2022). Sedianya, JPU sudah mengundang dua saksi tersebut untuk hadir di persidangan hari ini, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jaksel.
Akan tetapi, dua ahli tersebut sedang menempuh perjalanan di luar kota, sehingga JPU baru dapat mengusahakan kehadiran keduanya pada sidang esok hari.
Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.