JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua ahli yang diundang jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan lima terdakwa hari ini, Selasa (20/12/2022).
Semula, JPU berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
"Sesuai jadwal kami telah melakukan pemanggilan dua2 ahli, dan satu pemanggilan kembali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (20/12).
Menurut JPU ahli psikolog forensik dan ahli hukum pidana tersebut tidak bisa hadir, karena keduanya sedang berada di luar kota dan melakukan perjalanan darat.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan Dua Ahli: Psikologi dan Hukum Pidana
JPU menyebut, satu ahli berada di Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan ahli lain sedang melakukan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.
Hakim pun sempat bertanya apakah ahli bisa mengikuti sidang secara daring siang ini pukul 14.00 WIB.
JPU menyebut kedua ahli tersebut sudah mengonfirmasi bahwa akan mengikuti sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada JPU bahwa dua ahli itu sudah harus berada di kantor kejaksaan tinggi atau pengadilan setempat pada pukul 10.00 WIB jika akan mengikuti persidangan secara daring.
"Seandainya besok saksi tidak ada yang hadir lagi, berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," kata hakim Wahyu.
Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana
Sementara itu, satu ahli yang dipanggil kembali oleh JPU ialah Heri Priyanto yang merupakan ahli digital forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Heri sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menggali keterangan dirinya untuk digelar secara tertutup. Sebab ada peralatan digital forensik yang dipakai untuk investigasi Polri yang bersifat rahasia.
Hakim Wahyu pun bertanya apakah kalau kamera tidak mengambil gambar ke arah peralatan tersebut sidang tetap bisa digelar terbuka.
Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak
"Bisa Yang Mulia," jawab Heri di depan majelis hakim, JPU, dan empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel.
Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar terbuka, namun kamera tidak akan mengambil gambar peralatan yang dibawa oleh ahli.
Di sisi lain, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hadir di Pengadilan Negeri Jaksel, namun mengikuti sidang secara daring bersama tim penasihat hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.