JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara kematian Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs.
Hal itu ia sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saat menanggapi jaksa perihal fakta persidangan yang mengungkapkan, terdakwa Ferdy Sambo masih melakukan kegiatan seperti biasa setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan tindak kekerasan seksual di rumah pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Mustofa menerangkan perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi, menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan, misalnya penembakan terhadap pelaku," jelasnya.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog itu.
Baca Juga: Kriminolog: Relasi Kuasa dalam Isu Perkosaan di Sidang Ferdy Sambo Cs Presentasenya Kecil
Jaksa pun memperjelas keterangan Mustofa selaku kriminolog dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Artinya, ahli menilai itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pasti berencana," tegas Mustofa.
Sebelumnya, pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12/2022), Ferdy Sambo dicecar majelis hakim karena keterangannya terkait isu pelecehan Putri Candrawathi dianggap kontradiktif atau berlawanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.