"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E.
"Tidak," jawab Arif.
Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?
Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil yang menenai kepala jenazah Brigadir J.
"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS-9 dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.
Pengacara Bharada E pun kembali bertanya untuk memperjelas jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Brigadir J.
"Apabila ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?" tanya pengacara Bharada E.
"Bisa," jawab Arif singkat.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi
Hari ini, Senin (19/12) sidang akan menggali keterangan ahli dari berbagai bidang, yakni forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.
Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P. Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.