JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakpro.
Pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Kejaksaan Agung, Jumat (16/12/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan peran kedua tersangka.
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Heru Rombak Direksi Jakpro, Ini Susunan Terbaru
Kedua tersangka adalah AP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP, dan CD selaku VP Finance & IT PT JIP.
Keduanya menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi dan TPPU pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 - 2018.
“Kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018,” kata Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).
Akibat perbuatan keduanya, lanjut dia, negara mengalami kerugian hingga Rp240 miliar lebih.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116."
Sumedana menjelaskan, tersangka AP dan CD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, CD juga disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Teka-teki Nasib Formula E di Jakarta Terjawab, Pj Gubernur DKI Kasih Lampu Hijau ke Jakpro, Lanjut?
Selanjutnya, kata Sumedana, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.