JAKARTA, KOMPAS.TV- Sopir bernama Herman (36), yang menganiaya majikan sendiri hingga tewas di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijerat pasal berlapis.
Pelaku pun terancam dihukum 15 tahun penjara.
Sopir pembunuh majikan itu tega menghabisi nyawa lanjut usia (lansia) dengan inisial M (76), serta menyiksanya pada Rabu (14/12/2022) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa.
"Lalu, untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12) dalam laporan jurnalis Kompas TV, Nizar Ramadika.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Pembunuh Majikan Lansia di Sunter: Kerap Dibanding-bandingkan dan Dianggap Bodoh
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan soal motif pembunuhan lansia di Sunter itu.
Menurut Yamin, pelaku datang ke rumah korban lansia itu di kompleks Griya Inti Sentosa, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam keadaan sakit hati.
Sebelumnya ia mengantar R yang merupakan adik pelaku ke sebuah tempat. Lantas, disuruh pulang dan bertemu sang kakak M.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.