Kompas TV nasional hukum

Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 18:48 WIB
jokowi-akan-dihadiahi-negara-rumah-di-colomadu-ini-aturan-rumah-pensiun-bagi-presiden-dan-wapres-ri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadiahi rumah oleh negara seusai pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal mendapatkan rumah dari negara seusai dirinya pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang.

Rumah untuk Jokowi selepas menjabat sebagai presiden berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, hadiah pemberian rumah pensiun dari negara kepada presiden memang sudah berlaku sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. 

Tak hanya bagi presiden, 'kenang-kenangan' rumah tersebut juga diberikan kepada wakil presiden (wapres) yang juga telah selesai dari masa jabatannya.

Adapun hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."

Selain UU No 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, karena aturan itu dianggap tak detail dalam mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wapres, SBY pun kemudian membuat aturan baru, yakni Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. 

Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. 

Adapun bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam Pepres tersebut yakni, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."

Baca Juga: Setelah Tak Jadi Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara yang Berlokasi di Colomadu, Segini Luasnya

Dalam pasal itu juga diterangkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. 

Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 3 ayat (2). 

Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x