JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Bappilu DPP Partai NasDem Effendi Choirie membela bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan, ihwal aktivitas safari politiknya disebut tak etis oleh Bawaslu RI.
Menurut dia, jajaran anggota Bawaslu itu tak paham soal arti sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
“Bahaya Bawaslu, diisi orang yang kerjanya enggak pakai aturan, enggak paham substansi demokrasi,” kata Effendi, Jumat (16/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies tidak etis.
Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Anies Unggul di Tiga Provinsi di Pulau Jawa
Ia menjelaskan, safari politik yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu jelas tidak melanggar aturan pemilu.
Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang menjadi tolok ukur Bawaslu sehingga bisa mengatakan safari politik Anies tidak etis.
“Kalau Bawaslu mengatakan tidak etis, standar etika apa, yang mana? Kalau pertemuan publik dibilang kampanye, apa dasarnya? Itu bagian demokrasi, hak berserikat, hak berkumpul bagi masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, kata Effendi, sampai saat ini Anies belum resmi maju sebagai capres dalam Pilpres 2024.
“Anies bukan pejabat, juga belum resmi sebagai capres dari satu partai yang belum cukup untuk maju,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mempersilakan siapa pun untuk menyosialisasikan diri tetapi harus sesuai dengan kehendak undang-undang.
Hal itu menanggapi pelaporan Anies Baswedan yang diduga melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye pemilu padahal bukan waktunya untuk berkampanye.
“Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye,” kata Puadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.
Menurut Puadi, safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung.
Baca Juga: Bawaslu RI Catat 99 Dugaan Pelanggaran Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” kata Puadi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.