JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan peraturan tersebut berlaku pada ruas jalan tol dan non tol pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana sejumlah pembatasan diterapkan pada beberapa jenis angkutan barang.
“Angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih,” kata Hendro melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: 7 Tradisi Unik Merayakan Natal di Indonesia, Marbinda hingga Barapen
“Kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” sambungnya.
Pembatasan pada ruas jalan tol berlaku pada Tahap Pertama Libur Natal 2022, yakni arus mudik mulai dari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00.
Sementara arus balik akan dimulai pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
“Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada arus mudik yaitu mulai Jumat (30/12/2022) pukul 00.00 s.d. hari Sabtu (31/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada arus balik mulai Minggu, (1/1/2023) pukul 12.00 s.d. hari Senin (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat,” jelas Hendro.
Berikut ruas jalan tol yang termasuk dalam pembatasan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
2. Jakarta dan Banten
3. DKI Jakarta:
4. Jakarta dan Jawa Barat:
Baca Juga: Mengenal Tradisi Lettoan, Perayaan Natal di Tana Toraja yang Tetap Dilestarikan
5. Jawa Barat:
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
7. Jawa Tengah:
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
9. Jawa Timur:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.