JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, selama proses pendaftaran, KPU memberi kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Namun, di dua provinsi, liaison officer dari Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi. Dua provinsi tersebut yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Idham juga telah memastikan ke petugas KPU provinsi bahwa tidak ada pengajuan keberatan dari Partai Ummat saat dinyatakan tidak lolos di dua provinsi.
Baca Juga: Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Menurut Idham, jika Partai Ummat merasa ada hak-hak yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka bisa menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
Faktanya, surat keberatan partai besutan Amien Rais itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi, kata Idham, tidak ada keberatan.
"Keberatan baru disampaikan di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU mempersilakan Partai Ummat jika mau mengambil langkah hukum atas keputusan KPU. Hal tersebut merupakan hak politik Partai Ummat.
Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Tiga Diantaranya adalah Partai Baru!
"UU Pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN," ujar Idham.
Partai Ummat diketahui tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. KPU memutuskan partai yang dipimpin Ridho Rahmadi itu tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.
Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.
Adapun KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Demo Kader Partai Prima di Depan Gedung KPU Berakhir Ricuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.